Kamis, 4 Juni 2026

Sikat Kabel Persinyalan KRL Maja-Daru, Komplotan Pencuri Diringkus Polda Banten

Photo Author
Aldi Sumardi, S.pd., Berikabar.id
- Kamis, 4 Juni 2026 | 10:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Serang - berikabar.id | Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis kabel persinyalan Kereta Rel Listrik (KRL) rute Maja-Daru. Aksi nekat para pelaku tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga sempat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan ribuan penumpangnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa sisa kabel yang belum sempat dijual dan alat-alat yang digunakan untuk memotong kabel tembaga bertegangan tinggi tersebut.

Baca Juga: Google Kembangkan Tentara Nyamuk Steril untuk Tekan Penyebaran Penyakit

Modus Operandi dan Dampak Fatal

Menurut keterangan pihak kepolisian, komplotan ini bergerak pada malam hari dengan menyasar area jalur rel yang minim pengawasan. Mereka memotong kabel persinyalan vital yang berfungsi mengatur lalu lintas dan komunikasi antarstasiun.

Dampak Aksi Pelaku: Putusnya kabel persinyalan ini langsung memicu gangguan teknis pada sistem perjalanan KRL, yang mengakibatkan keterlambatan jadwal (delay) massal dan memaksa petugas KRL beralih ke mode manual demi menghindari kecelakaan.

Baca Juga: Polsek Rangkasbitung Patroli Dialogis Sambangi Warga di Pos Ronda Perum Mutiara Lebak

Kerugian dan Ancaman Hukuman

Pihak PT KAI / KCI mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Selain kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, sabotase fasilitas publik ini dinilai sangat membahayakan nyawa publik.

Para tersangka kini telah ditahan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan:

  • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  • Ancaman Hukuman:Pidana penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pihak penadah yang selama ini menampung barang curian tersebut. Polda Banten mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk ikut mengawasi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar aset kereta api.

Editor: Aldi Sumardi, S.pd.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X