Kamis, 4 Juni 2026

Penyegaran atau Operasi Penyelamatan? Rotasi Pejabat Pandeglang Tuai Sorotan Publik

Photo Author
Apipudin, S.Pd., Berikabar.id
- Kamis, 28 Mei 2026 | 16:09 WIB
Penyegaran atau Operasi Penyelamatan? Rotasi Pejabat Pandeglang Tuai Sorotan Publik (Aditiya)
Penyegaran atau Operasi Penyelamatan? Rotasi Pejabat Pandeglang Tuai Sorotan Publik (Aditiya)

Pandeglang - berikabar.id |Keputusan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merotasi lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang memunculkan berbagai respons dari publik. Kebijakan yang seharusnya menjadi bagian dari penyegaran birokrasi justru dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait arah reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit di tubuh pemerintahan daerah.

Sorotan paling kuat mengarah pada penempatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Kebijakan itu menuai perhatian karena Ahmad Mursidi saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan warga di Pandeglang.

Banyak pihak mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik. Alih-alih dinonaktifkan sementara dari jabatan strategis, yang bersangkutan justru tetap berada dalam lingkar birokrasi pemerintahan.

Baca Juga: Kasus pembacokan maut di Cibaliung Pandeglang tewaskan satu warga. Polisi kini amankan tiga orang dan dalami motif kejadian

Aktivis Pandeglang, Aditia Ikhsan Nurrohman, menilai kebijakan rotasi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, kewenangan kepala daerah dalam melakukan mutasi memang dijamin aturan perundang-undangan, namun tetap harus mempertimbangkan etika publik dan akuntabilitas moral.

“Jabatan publik seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Publik tentu bertanya-tanya ketika pejabat yang sedang menghadapi proses hukum masih mendapatkan posisi strategis,” ujarnya.

Ia menilai publik bisa memandang kebijakan tersebut bukan sekadar penyegaran birokrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap pejabat yang sedang bermasalah secara hukum. Kondisi seperti itu dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan daerah.

Baca Juga: Sorotan Al Jazeera terhadap film dokumenter Papua memicu perhatian internasional soal konflik, HAM, dan proyek food estate di Papua

Selain itu, rotasi terhadap Gimas Rahadyan juga menjadi perhatian. Pejabat yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala DP2KBP3A itu dipindahkan menjadi Kepala BPKAD. Padahal, OPD yang dipimpinnya sebelumnya menangani isu penting seperti perlindungan perempuan dan anak, keluarga berencana, hingga penanganan stunting.

Menurut Aditia, pergantian pejabat dalam waktu singkat berpotensi mengganggu kesinambungan program yang sedang berjalan. Ia menilai pemerintah daerah perlu membuka evaluasi kinerja secara transparan agar publik memahami alasan mutasi dilakukan.

“Kalau dasar evaluasi dan indikator kinerjanya tidak pernah dibuka ke publik, maka wajar apabila masyarakat menilai sistem merit hanya menjadi formalitas administratif,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah sektor pelayanan publik yang masih membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah, termasuk bidang pertanian dan ketahanan pangan. Karena itu, pemerintah dinilai seharusnya lebih fokus memperkuat pelayanan masyarakat dibanding sibuk mengatur distribusi jabatan elite birokrasi.

Baca Juga: 16 Bumbu Sate Kambing yang Cocok Dicoba Saat Idul Adha 2026

Menurutnya, reformasi birokrasi seharusnya diarahkan pada profesionalisme dan peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan justru memunculkan kesan adanya kompromi kepentingan politik di internal pemerintahan.

Halaman:

Editor: Apipudin, S.Pd.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X