berikabar.id | Perjuangan panjang warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang untuk mempertahankan tanah kelahiran mereka memasuki babak baru di meja hijau. Sidang pembuktian pertama atas gugatan yang dilayangkan warga terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang resmi digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Langkah hukum ini menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat yang merasa ruang hidupnya dirampas selama hampir dua dekade terakhir.
Konflik agraria ini bermula ketika BPN Pandeglang secara sepihak menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01/2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI seluas 3.646.390 meter persegi atau sekitar 360 hektar. Lahan yang sedianya dialokasikan untuk pembangunan pangkalan batalion TNI tersebut memicu protes keras karena berdiri langsung di atas pemukiman dan lahan garapan warga. Masyarakat menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual-beli maupun melepaskan hak atas tanah adat yang telah mereka tempati secara turun-temurun tersebut.
Baca Juga: Sikat Kabel Persinyalan KRL Maja-Daru, Komplotan Pencuri Diringkus Polda Banten
Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rancapinang untuk Keadilan, Abdul Rohim Marbun, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan salah kelola administrasi pertanahan biasa. Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut sarat akan cacat hukum dan mengabaikan sejarah panjang kehidupan sosiokultural masyarakat setempat. Negara dinilai abai terhadap fakta lapangan bahwa warga sipil telah membangun peradaban dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum institusi militer masuk ke wilayah Rancapinang pada medio 1996-1997.
Sebagai bentuk penguat legal standing dalam persidangan, tim hukum warga menyerahkan sejumlah dokumen otentik yang membuktikan kepatuhan mereka terhadap negara. Berkas yang diserahkan meliputi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dibayarkan sejak tahun 2010. Selain itu, warga juga melampirkan bukti pembayaran Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dari era sebelumnya, yang mempertegas status mereka sebagai pengelola sah yang diakui secara administratif sebelum sertifikat hak pakai tersebut terbit secara tiba-tiba pada tahun 2012.
Baca Juga: Dolar AS Tembus Rp 18.000, Rupiah Tertekan di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Dampak dari sengketa tanah ini dilaporkan telah memicu krisis sosial dan ekonomi yang mendalam bagi penduduk desa. Situasi di lapangan sempat memanas ketika sejumlah pohon kelapa produktif milik warga dibabat habis untuk kepentingan pembangunan proyek batalion. Tindakan ini memukul sektor mata pencaharian utama masyarakat, sehingga memaksa sebagian warga yang semula menggantungkan hidup dari hasil bumi lokal terpaksa angkat kaki dari desa dan menjadi perantau demi menyambung hidup.
Melihat indikasi pelanggaran hak ekonomi dan ruang hidup yang masif, LBH Jakarta telah membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melayangkan aduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga menjadwalkan agenda audiensi di Jakarta untuk mendesak Komnas HAM membuka kembali berkas rekomendasi penyelesaian konflik Rancapinang yang sempat dikeluarkan pada tahun 1997 namun mengambang tanpa kejelasan hingga hari ini. Berlarut-larutnya penanganan kasus selama 20 tahun dinilai menjadi bukti lemahnya perlindungan hak asasi terhadap masyarakat adat dan lokal.
Baca Juga: Aktivis Soroti Disporabudpar Kabupaten Tangerang Terkait Minimnya Anggaran Atlet di Training Camp
Melalui persidangan di PTUN Serang ini, koalisi masyarakat sipil berharap majelis hakim dapat bersikap progresif dengan melihat substansi materiil perkara, bukan sekadar kelengkapan formalitas administrasi semata. Kehadiran para tetua kampung berusia 70 hingga 80 tahun di persidangan menjadi simbol harapan agar keadilan hukum berpihak pada hak-hak kemanusiaan. Putusan yang adil nantinya diharapkan mampu membatalkan sertifikat hak pakai Kemenhan dan mengembalikan seluruh kedaulatan tanah serta ketenteraman hidup warga Desa Rancapinang.