news

95 Petani Diduga Jadi Debitur Tanpa Mengetahui Isi Akad, Kasus KUR BSI Rp12,4 Miliar Bergulir di Pengadilan

Selasa, 2 Juni 2026 | 18:16 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (BSI)

 

berikabar.id | Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar kepada 95 petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mulai diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Syaifudin alias Udin, serta dua pengurus PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), Sapriyadi Susanto dan Liswan.

Baca Juga: Identitas Masih Misteri, Temuan Tengkorak dan Kerangka Manusia di Hutan Sumber Akhirnya Dimakamkan di TPU Krapyak

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa puluhan petani tambak yang tercatat sebagai penerima pembiayaan KUR diduga hanya diminta menandatangani dokumen kosong saat proses akad pembiayaan berlangsung.

Jaksa menyebut para petani tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai isi dokumen yang ditandatangani. Data identitas mereka sebelumnya dikumpulkan melalui program kemitraan yang dijalankan PT KIM dengan dalih bantuan modal usaha.

Baca Juga: Daftar Tokoh yang Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Menurut dakwaan, setelah dana pembiayaan dicairkan ke rekening nasabah, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik para petani diduga dikumpulkan oleh pihak perusahaan.

Dana yang masuk ke rekening penerima kemudian disebut dipindahkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa melalui surat kuasa maupun transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Program Satu Kelurahan Satu Sarjana, Biaya Kuliah Ditanggung Pemerintah

JPU menduga dana pembiayaan tersebut tidak digunakan sesuai tujuan program KUR, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan usaha lain di luar sektor yang dibiayai.

Dalam persidangan juga terungkap total pembiayaan yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Namun, pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.

Baca Juga: Surge WIFI Luncurkan Internet Rakyat, BRI Danareksa Rekomendasikan Buy Saham WIFI

Halaman:

Tags

Terkini