Berikabar.id | Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya kasus dalam tata kelola BGN di era kepemimpinan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Terlebih, penggeledahan ini terjadi sehari setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Baca Juga: Pendidikan Banten Melesat: Angka Melek Huruf Generasi Muda Tembus 99,95 Persen
"Kantor BGN digeledah Kejagung pasca Kepala BGN (Dadan Hindayana) diganti," tulis postingan Instagram @pandemictalks, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Lantas, bagaimana informasi sejauh ini ihwal penggeledahan di kantor BGN tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Senior, Seorang Santri Ponpes As-Sa'adah Lapor ke Polda Banten
Dugaan Kasus Tata Kelola BGN
Aksi penggeledahan Kejagung ke kantor BGN disinyalir terkait adanya kasus korupsi dalam pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Diketahui, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, data elektronik, dan alat bukti lain.
Hal tersebut, diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pengelolaan anggaran program tersebut dalam tata kelola BGN.
Baca Juga: Pakar Siber Ungkap Cara Judi Online Menjebak Anak Lewat Game dan Algoritma
Terjadi usai Pemecatan Dadan Hindayana
Langkah ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo merombak jajaran pimpinan BGN dan mencopot jabatan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, beserta 2 wakilnya.