Baca Juga: Pemkot Bogor Percepat Normalisasi Saluran Air untuk Kurangi Risiko Genangan
Hingga kini, tim penindakan KPK masih melakukan pengembangan perkara dan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan.
Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Silmy Karim sempat merespons pertanyaan awak media terkait OTT tersebut. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar keterangan resmi disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Baiknya Pak Menteri yang jawab ya," kata Silmy singkat melalui pesan kepada wartawan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan keimigrasian. Selain itu, dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal WNA dinilai dapat berdampak terhadap kredibilitas pelayanan keimigrasian Indonesia.
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.